Keadilan dan Hukum

Tulisan ini membicarkan soal keadilan didasarkan pada sikap jujur serta konsitensinya berhadapan dengan hukum di tanah air ini.

EKOLOGI

Br. Gerardus Weruin, MTB

1/31/20263 min read

Keadilan dan Hukum

Berbicara tentang keadilan dan hukum tidak lepas dari persoalan kejujuran dan martabat diri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia online, kata jujur artinya 1 lurus hati; tidak berbohong (misalnya dengan berkata apa adanya); 2 tidak curang (misalnya dalam permainan, dengan mengikuti aturan yang berlaku): mereka itulah orang-orang yang dan disegani; 3 tulus; ikhlas; dan kejujuran (keadaan) jujur; ketulusan (hati); kelurusan (hati). Jujur adalah perilaku lurus hati, menyatakan kebenaran sesuai fakta, serta tidak berbohong atau curang. Sikap ini mencerminkan keselarasan antara hati, perkataan, dan perbuatan, di mana seseorang bertindak tanpa rekayasa. Kejujuran menuntut keberanian mengakui kesalahan dan kesesuaian tindakan dengan aturan yang berlaku. Sementara kata martabat artinya tingkat harkat kemanusiaan, harga diri. Martabat adalah tingkat harkat, nilai, dan harga diri kemanusiaan yang melekat pada setiap individu, menuntut penghormatan, perlakuan etis, serta hak untuk hidup dan berkembang secara bermakna, terlepas dari status atau kondisi apa pun. Ini adalah konsep fundamental dalam etika, hukum, dan hak asasi manusia yang menekankan bahwa setiap manusia berhak dihormati dan diperlakukan secara setara sebagai makhluk yang memiliki nilai intrinsik.

Jos Martin mengatakan orang jujur tidak memiliki berbagai macam alasan, sedangkan mereka yang suka berbohong adalah mereka yang kreatif segudang alasan yang dimiliki untuk menutup kebohongan mereka. Orang yang jujur memiliki integritas, apa adanya, dan kita melihat kejujuran merupakan landasan utama dalam setiap hubungan antarmanusia. Kadang kala kita harus menderita untuk mengatakan hal yang jujur; merasa tertekan untuk menyampaikan apa adanya, tetapi dengan prinsip-prinsip kebenaran, dengan cara etika yang baik, di dalam menyampaikan kebenaran maka kejujuran itu pun memang terasa berat, tetapi mempunyai tujuan yang mulai. Melatih kejujuran kita memang sulit, tetapi dengan perlahan-lahan itu akan menjadi suatu kebiasaan kita.

Adnan Buyung Nasution dalam bukunya Law, Lawyers, and Justice menyatakan masih ditemukan lemahnya kesadaran warga atas hak dan martabatnya sendiri. Adanya ketidakadilan di Indonesia karena terlalu lama dibiasakan tidak berdaya. Hukum hanya milik segelintir orang bukan alat perlindungan bersama. Menurut Buyung Nasution, hukum dapat hidup jika warga mau terlibat, sadar dan konsisten menjaga kejujuran sikapnya. Kesadaran yang ditekankan Buyung, yaitu martabat. Hukum merupakan pengakuan bahwa setiap orang layak diperlakukan dengan adil. Tanpa kesadaran ini, hukum mudah berubah menjadi alat penekan.

Kesadaran martabat sering diuji lewat hal sederhana seperti mengurus surat dipersulit, orang banyak memilih diam karena merasa “tidak enak” atau takut dianggap merepotkan. Padahal kita meminta penjelasan dengan sopan merupakan bagian dari hak bukan pembangkangan. Kesadaran ini bukan melawan melainkan tentang berdiri tegak secara batin. Saat sadar bahwa diri berharga, bernilai, kita tidak akan mudah menerima perlakuan semena-mena. Maka, benih keadilan akan tumbuh dari pengakuan atas harga diri sendiri.

Masalahnya kesadaran tidak pernah dilatih dan menjadi kebiasaan kita. Budaya diam diwariskan dari rasa takut dan ketergantungan. Diam dianggap aman, padahal justru memelihara ketidakadilan. Dalam keseharian kita melihatnya jelas seperti ada pungutan liar kecil, tetapi orang mengatakan “sudah biasa.” Atau juga ketika melanggar aturan, orang mengatakan “Yang penting urusan selesai.” Kebiasaan ini praktis, tetapi perlahan membentuk norma baru yang merugikan banyak orang. Diam yang berulang bukan pilihan pribadi melainkan telah menjadi pola sosial. Ketika orang memilih diam, sistem membaca itu sebagai izin. Di titik ini ketidakadilan tidak lagi dirasakan aneh, tetapi dianggap wajar saja. Maka tidak heran, di negara kita terlihat hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Warga kecil takut berurusan dengan aparat, sementara pelanggaran besar sering terasa sulit disentuh. Akibatnya, rasa percaya publik runtuh pelan-pelan. Hukum dipatuhi karena takut bukan rasa keadilan, masyarakat menjadi rapuh. Konflik kecil mudah diperbesar karena tidak ada kepercayaan bahwa masalah bisa diselesaikan secara bermartabat.

Solusi ini dapat dimulai dari hal kecil. Kita bertanya dasar aturan, mencatat proses, menolak pungutan tidak jelas, atau menemani tetangga-sesama yang diperlakukan tidak adil. Kita melakukan tanpa emosi berlebihan dan keberanian untuk memenangkan. Kita mengajak setiap orang mengambil porsi tanggung jawab yang wajar sesuai dengan kemampuannya.

Kejujuran dan martabat itu akhirnya bermuara pada sikap konsistensi. Tanpa konsistensi kesadaran dan keberanian akan padam. Menjaga keadilan adalah kerja panjang yang sering sunyi. Konsistensi berarti tetap jujur meski tidak diawasi; tetap adil meski tidak ada keuntungan secara langsung. Tetap peduli meski perubahan terasa lambat. Sikap ini mungkin tidak viral, tetapi setidaknya menjadi fondasi sosial yang kuat. Konsistensi menjaga agar keadilan tidak sepenuhnya dikuasi oleh kepentingan, tetapi tetap berpihak pada martabat manusia.

Perubahan tidak menunggu sistem sempurna atau orang-orang hebat. Konsistensi dimulai dari kesadaran diri, dilatih lewat kebiasaan, dihindarkan dari risiko apatis, diperkuat dengan solusi sederhana, dan dijaga melalui konsistensi. Hukum yang adil lahir dari warga yang tidak sepenuhnya menyerahkan nuraninya. Pertanyaan bagi kita, keadilan dimulai dari sikap paling kecil, sikap apa yang dapat dipilih untuk tetap menjaga martabat diri dan sesama yang yang tidak mampu bersuara? (*** Br Gerardus Weruin, MTB)